AKSARA JABAR - Pemerintah Kabupaten Subang mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023.
Bupati Subang, Ruhimat, mengatakan UMK Subang tahun 2023 bakal naik 10 persen menjadi Rp 3.370.639,88.
Sedangkan UMK Subang pada tahun ini sebesar Rp 3.064.218,08.
Baca Juga: Lawan Gempuran Rusia, NATO Janjikan Beri Bantuan Persenjataan untuk Ukraina
Ruhimat menjelaskan keputusan kenaikan UMK Subang 2023 sebesar 10 persen tersebut setelah dilakukan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Subang di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Subang.
"Dewan Pengupahan Kabupaten telah melakukan rapat pleno dan diputuskan merekomendasikan kenaikan UMK Subang tahun 2023 mendatang sebesar 10 persen," kata Ruhimat, di sela-sela peringatan HUT ke-51 Korpri di Alun-alun Subang, Selasa, 29 November 2022.
Ruhmat pun menegaskan, bahwa besaran kenaikan UMK Subang tetap akan diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) pada 7 Desember 2022 mendatang.
"Nanti Pak Gubernur yang akan memutuskan berapa persen kenaikannya untuk UMK Subang," ujarnya.
Baca Juga: UMKM Subang Expo 2022 Hadirkan Produk Unggulan dari Kuliner Hinggan Fesyen