Segini Besaran UMK Subang 2023 Jika Naik 7,88 Persen, Berikut Daftar UMP dan UMK Jabar Tahun Depan

- 29 November 2022, 11:56 WIB
UMK Subang 2023 mencapai Rp 3.305.678,46 jika pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 7,8 persen./Ilustrasi upah minimum
UMK Subang 2023 mencapai Rp 3.305.678,46 jika pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 7,8 persen./Ilustrasi upah minimum /Reuters/Beawiharta/

AKSARA JABAR - Berikut ini besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat 2023. Lantas, berapa UMK Kabupaten Subang tahun depan?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah resmi menetapkan UMP untuk 2023.

Tahun depan, UMP Jabar mencapai Rp1.986.670 atau naik 7,88 persen dibandingkan pada 2022, yang sebesar Rp1.841.487.

Baca Juga: Daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023, UMP Naik 7,88 Persen, Kabupaten Subang Berada di Urutan ke-14

Penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

"Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Dalam surat keputusan itu juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2023.

Setiawan memastikan penetapan UMP 2023 ini sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan penyesuaian kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Halaman:

Editor: Andi Permana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x