UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Bagaimana Cara Menghitungnya?

- 29 November 2022, 11:46 WIB
Ilustrasi uang cara menghitung kenaikan UMP dan UMK Jabar 2023
Ilustrasi uang cara menghitung kenaikan UMP dan UMK Jabar 2023 /Reuters/Beawiharta

AKSARA JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 7,88 persen.

Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2023 mendatang telah dipastikan mengalami kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Jabar telah mengusulkan terkait kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2023 yaitu sebesar 7,88 persen.

Baca Juga: 'Dreamers' Jungkook BTS Berhasil Duduki Puncak Chart 'Korean Hot 100' QQ Music 2022

Sehingga UMP Jawa Barat 2023 mengalami kenaikan dari 1.841.487 menjadi Rp 1.986.596.

Pasalnya, kenaikan tersebut tidak melebihi dari rekomendasikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dilansir dari Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan penyesuaian kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Selain itu, terdapat aturan penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 tersebut dihitung menggunakan formula baru dengan rumus UM(t+1).

Berikut cara untuk menghitung kenaikan Upah Minimum:

Gubernur telah menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi yaitu 10 persen.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x