Naik 10 Persen, UMK Subang Tahun 2023 Jadi Rp 3,3 Juta, Ini Tanggapan KSPSI

- 30 November 2022, 10:42 WIB
Pemkab Subang merekomendasikan kenaikan UMK pada tahun 2023 naik sebesar 10 persen jadi Rp 3.370.639,88./Ilustrasi upah
Pemkab Subang merekomendasikan kenaikan UMK pada tahun 2023 naik sebesar 10 persen jadi Rp 3.370.639,88./Ilustrasi upah /Pixabay

Rekomendasi kenaikan UMK Subang 10 persen ini tentunya tidak sesuai dengan tuntutan elemen buruh Subang.

Diketahui, buruh di Subang ingin kenaikan UMK sebesar 13 persen.

"Sejatinya elemen buruh Subang berharap kenaikan UMK pada 2023 tersebut sebesar 13,5 persen. Namun Pemkab Subang hanya merekomendasikan sebesar 10 persen," ucap ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Subang, Warlan.

Kendati jauh dari harapan, Warlan mengaku cukup memahami dengan keputusan Pemkab Subang yang merekomendasi kenaikan UMK 10 persen tersebut.

"Rekomendasi Pemkab Subang yang mengusulkan kenaikan UMK 10 persen tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Subang," tuturnya.

Baca Juga: Kenaikan UMP 2023 Wilayah Jawa, Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp4.900.798, Berapa Jawa Barat, Jawa Timur?

Ia berharap, Gubernur Jabar memutuskan kenaikan UMK Subang 2023 sesuai dengan yang direkomendasikan Pemkab Subang yakni 10 persen. 

"Tentunya elemen buruh Subang berharap kenaikan UMK Subang 2023 tak kurang dari 10 Persen dan kita tak berharap UMK Subang naiknya seperti UMP, hanya sekitar tujuh persen," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Andi Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x