UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2023 Sebesar Rp5,1 Juta, Depekab Usulkan Naik 7,2 Persen atau Sekitar Rp345 Ribu

- 30 November 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi upah minimum.
Ilustrasi upah minimum. /Reuters/Beawiharta/

Namun menurutnya itu sebatas pendapat yang sah-sah saja dan tidak ada masalah.

"Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada," ucapnya.

Penetapan besaran nominal UMK ini pun diakui Edi tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak. Akan tetapi, bagaimana pun juga, aturan tetap harus ditegakkan.

Baca Juga: MAMA Awards 2022 Day 1: BTS Raih Kemenangan Daesang, BLACKPINK Hingga TXT Sabet Bonsang

"Semua kelihatannya ada yang menerima, ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur," ujarnya.

Edi menjelaskan kenaikan UMK tahun ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah masing-masing.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65 persen sedangkan inflasi 6,12 persen sehingga kenaikan upah minimum menjadi sebesar 7,22 persen.***

 

Halaman:

Editor: Andi Permana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x