UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2023 Sebesar Rp5,1 Juta, Depekab Usulkan Naik 7,2 Persen atau Sekitar Rp345 Ribu

- 30 November 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi upah minimum.
Ilustrasi upah minimum. /Reuters/Beawiharta/

AKSARA JABAR - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2023 naik sebesar 7,2 persen menjadi Rp5.137.575.

UMK Bekasi 2023 diyakini sebagai salah satu yang terbesar di Indonesia.

Dilansir dari ANTARA, besaran kenaikan UMK Bekasi 2023 ditetapkan bersama oleh dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Bupati: Kenaikan UMK Subang Tahun 2023 Mendatang Sebesar 10 Persen

"Ada selisih Rp345.731 dari tahun 2022 yakni Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575 atau naik 7,2 persen," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi di Cikarang, Selasa.

Edi mengatakan penetapan ini dilakukan setelah melalui perdebatan yang cukup alot.

Sebab, kaum pekerja menginginkan kenaikan signifikan, sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Drama Korea yang Akan Tayang pada Bulan Desember 2022, Ada Drama Jung Hae In dan Kim Min Ju

Bahkan, kata Edi, sempat ada wacana untuk tidak menaikkan UMK 2023.

Namun menurutnya itu sebatas pendapat yang sah-sah saja dan tidak ada masalah.

"Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada," ucapnya.

Penetapan besaran nominal UMK ini pun diakui Edi tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak. Akan tetapi, bagaimana pun juga, aturan tetap harus ditegakkan.

Baca Juga: MAMA Awards 2022 Day 1: BTS Raih Kemenangan Daesang, BLACKPINK Hingga TXT Sabet Bonsang

"Semua kelihatannya ada yang menerima, ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur," ujarnya.

Edi menjelaskan kenaikan UMK tahun ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah masing-masing.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65 persen sedangkan inflasi 6,12 persen sehingga kenaikan upah minimum menjadi sebesar 7,22 persen.***

 

Editor: Andi Permana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x