Bupati: Kenaikan UMK Subang Tahun 2023 Mendatang Sebesar 10 Persen

- 30 November 2022, 10:55 WIB
Bupati Subang, Ruhimat
Bupati Subang, Ruhimat /Foto: Humas Pemkab Subang/

Diketahui, buruh di Subang ingin kenaikan UMK sebesar 13 persen.

Baca Juga: Lawan Gempuran Rusia, NATO Janjikan Beri Bantuan Persenjataan untuk Ukraina

"Sejatinya elemen buruh Subang berharap kenaikan UMK pada 2023 tersebut sebesar 13,5 persen. Namun Pemkab Subang hanya merekomendasikan sebesar 10 persen," ucap ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Subang, Warlan.

Kendati jauh dari harapan, Warlan mengaku cukup memahami dengan keputusan Pemkab Subang yang merekomendasi kenaikan UMK 10 persen tersebut.

"Rekomendasi Pemkab Subang yang mengusulkan kenaikan UMK 10 persen tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Subang," tuturnya.

Ia berharap, Gubernur Jabar memutuskan kenaikan UMK Subang 2023 sesuai dengan yang direkomendasikan Pemkab Subang yakni 10 persen. 

Baca Juga: Bungkam Wales 0-3 Timnas Inggris Melaju ke Babak 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022

"Tentunya elemen buruh Subang berharap kenaikan UMK Subang 2023 tak kurang dari 10 Persen dan kita tak berharap UMK Subang naiknya seperti UMP, hanya sekitar tujuh persen," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Andi Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x