PT KAI Gusur Rumah Warga di Anyer Dalam, Komisi I DPRD Jabar Minta Negara Turun Tangan

- 23 November 2021, 23:22 WIB
Ketua Komisi I DPRD Jabar Bedi Budiman saat menerima audiensi warga terdampak penggusuran yang dilakukan PT KAI.
Ketua Komisi I DPRD Jabar Bedi Budiman saat menerima audiensi warga terdampak penggusuran yang dilakukan PT KAI. /Dok. Humas DPRD Jabar/

AKSARA JABAR - Komisi I DPRD Jabar menyoroti kasus penggusuran rumah warga RW 04, Jalan Anyer Dalam, Kebonwaru, Batununggal, Kota Bandung yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman mengaku menyayangkan penggusuran yang dilakukan PT KAI terhadap rumah warga yang telah tinggal puluhan tahun tersebut.

Berdasarkan pengakuan warga, terang Bedi, proses penggusuran yang dilakukan PT KAI, menyalahi aturan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Paparkan Tujuh Fokus Utama dalam Mengantisipasi Bencana Alam di Jabar

"Yang pertama setelah mendengar dari para warga kronologis, saya menyoroti PT KAI dari proses eksekusi. Saya menyesalkan rentang waktu yang pendek," terang Bedi di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, 23 November 2021.

Selain itu, Bedi juga menyesalkan karena penggusuran rumah warga dilakukan saat proses pengadilan masih berlangsung. Seharusnya, PT KAI menghormati proses pengadilan.

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI 23 November 2021 FULL: Denis Wafat Aldebaran Terpuruk, Irvan Kian Terpojok

"Saya juga melihat proses negosiasi yang tidak adil serta masalah di lapangan yang menimpa warga itu sangat tidak patut, bagaimana wanita diperlakukan kasar sehingga mengalami luka-luka," kata dia.

Baca Juga: Kasus Subang Terbaru 2021: Polisi Ungkap Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sudah Mulai Mengerucut

Menurutnya, banyak anak-anak yang menjadi korban penggusuran mengalami trauma. Sebab, mereka melihat arogansi PT KAI saat melakukan penggusuran.

Karenanya, Bedi mendesak negara turun langsung dalam kasus penggusuran tersebut. Sebab, PT KAI merupakan perusahaan milik negara di bawah kewenangan BUMN.

Baca Juga: Buntut Prank Hilang di Cadas Pangeran, Yana Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

"Ini harus segera ditangani oleh negara, karena ini perusahaan negara. Menteri BUMN dan Dirut PT KAI harus perhatian terhadap korban penggusuran, bagaimana bisa surat H-1 dikirimkan besoknya digusur," tegas Bedi.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Sirkuit Mandalika, Lombok: Mulai dari Rekor Muri hingga Masuk Kalender MotoGP 2022

Bedi mengaku menyerahkan proses hukum persoalan tersebut kepada pihak terkait. Namun pihaknya meminta jika ada kesewenang-wenangan dalam proses penggusuran.

"Jadi kalau proses benar salah, kami percaya terhadap penegak hukum dan pengadilan. Kami ingin memastikan ini tidak ada kesewenang-wenangan," tutupnya.*** 

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah