DPRD Subang Awasi TP-TGR Milyaran Rupiah dari Sejumlah Pengusaha atas Temuan BPK di Dinas PUPR Subang

- 11 November 2021, 13:47 WIB
Ketua Komisi 3 DPRD Subang Deng Agung
Ketua Komisi 3 DPRD Subang Deng Agung /

AKSARA JABAR - Ketua Komisi 3 DPRD Subang Dang Agung turut mengawasi soal kelebihan bayar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUP) kepada sejumlah pengusaha kontraktor senilai Rp.8 miliar.

Adapun pengawasan ini dalam hal pekerjaan Infrastruktur di Kabupaten Subang tahun 2020, yang menjadi temuan BPK RI.

Terkait kelebihan bayar tersebut, Dang Agung mengatakan, seluruh pengusaha wajib mengembalikan kelebihan bayar, atau Tuntuan Pembendaharan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dari para pengusaha ke kas daerah.

subanBaca Juga: Bupati Subang Motivasi Nakes, Ingatkan Peranan Penting dalam Menanggulangani Covid-19

"Sekarang bukan lagi kewajiban DPUR, tetapi sudah menjadi tanggungjawab para pengusaha untuk TP-TGR ke kas daerah. Jika tidak dipenuhi, maka akan berimbas terhadap pengusaha yang bersangkutan, akan terkena black list dari Pemkab Subang, sekaligus akan menjadi tuntutan hukum," ujar Deng Agung.

Belakangan ini, menurutnya ada beberapa perusahaan yang sudah menyetorkan uang kelebihan bayar, yang menjadi TP-TGR ke kas daerah, melalui Bank BJB.

"Alhamdulillah, informasi terakhir kami sudah mendapatkan kabar, bahwa beberapa pengusaha sudah ada yang mulai menyetorkan kembali ke Bank BJB," ungkapnya.

Dewan yang beasal dari Fraksi PDI Perjungan itu menyampaikan, bahwa Bukti setor TP_TGR yang sudah di bayarkan oleh perusahaan diserahkan langsung ke Bapenda atas sepengetahuuan IRDA.

"Kami juga di komisi 3 terus melakukan pengawasan, terkait proses penyetoran TP-TGR tersebut," terangnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah