AKSARA JABAR - Banggar DPRD Kabupaten Subang meminta pemerintah daerah segera membayarkan dan menyalurkan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang berjuang dalam penanganan pandemi Covid-19.
Hal tersebut mereka sampaikan saat rapat paripurna DPRD terkait penandatanganan persetujuan Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang tahun anggaran 2021.
"Agar kiranya bisa segera dibayarkan tepat waktu dan tepat jumlah," kata Masrun, SE yang membacakan catatan hasil musyawarah Panitia Anggaran.
Dalam rapat yang digelar dihadiri langsung Bupati Subang, H.Ruhimat pada Selasa, 19 Oktober 2021, DPRD Subang akhirnya menetapkan Perubahan APBD Tahun 2021 yang mengalami defisit Rp 22 milyar.
Hal ini dikarenakan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp 3,251 triliun, sementara belanja daerah menjadi Rp3,328 triliun.
Meski sempat mengalami penundaan akibat tidak terpenuhi kehadiran anggota dewan atau kurang dari setengahnya, akhirnya perubahan APBD Subang 2021 resmi disahkan.
Baca Juga: Pemkab Subang Siapkan Stratergi Capai PPKM Level 2, Kejar Percepatan Vaksinasi untuk Lansia
Bupati Subang H.Ruhimat, pada kesempatannya turut menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah serta perangkat daerah.