AKSARA JABAR - Sebanyak 63 anggota polisi diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ke-63 anggota polisi itu diperiksa karena diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmas, Senin, 15 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Akui Telah Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J, Berikut Pernyataan Lengkapnya
Baca Juga: Akhir Kasus Viral Wanita Curi Cokelat di Alfamart Berujung Damai, Diduga Pelaku Memiliki Kelainan
Dari ke-63 anggota polisi yang diperiksa, Dedi membenarkan bahwa terdapat 35 orang yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J.
"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus," ujarnya.
Sebelumnya, empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Dapat Perlindungan Usai Permohonan Justice Collaborator Dikabulkan LPSK