Diduga Langgar Kode Etik atas Kasus Kematian Brigadir J, Penyidik Polisi Berpangkat AKBP Ditahan

- 12 Agustus 2022, 10:16 WIB
Kadiv Humas Polri telah umumkan rencana pemeriksaan perdana terhadap Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri telah umumkan rencana pemeriksaan perdana terhadap Ferdy Sambo. /Instagram/@humaspolri/

AKSARA JABAR- Polri menetapkan salah satu penyidik berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) melanggar kode etik atas kasus kematian Brigadir J. Buntut dari pelanggaran tersebut Polri menahannya di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, penyidik tersebut diduda telah melakukan pelanggaran etik atas penanganan perkara penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Irsus telah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore (Kamis Sore) ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," ucap Dedi di Mako Brimob, Depok, Kamis 11 Agustus 2022, dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Timsus Geledah Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo, Ketua RT Sebut Putri Candrawathi Menangis

Saat ini, jumlah anggota Polri yang ditahan di Patsus Mako Brimob berjumlah 12 orang.

Menurutnya, jika ditemukan unsur pidana, Irsus akan menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak lanjuti.

"Pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan itsus," tutur Dedi.

Untuk diketahui, ke-12 anggota polisi ditempatkan secara khusus di Mako Brimob dan Provost.

Baca Juga: Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Jumlah tersebut bertambah, setelah sebelumnya Polri menahan 11 personel lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x