Tersangka Baru Atas Kematian Brigadir J Sore Ini Akan diungkap Polri

- 9 Agustus 2022, 09:29 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022. /ANTARA FOTO

AKSARA JABAR - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengungumumkan tersangka baru atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022, sore hari.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sore ini akan diumumkan tersangka baru atas kematian Brigadir J.

"Insyaallah, sore ini," kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa pagi.

Baca Juga: dr Ema Surya Pertiwi Ungkap 8 Kebiasaan Pria yang Membuat Kesuburan Menurun

Menurut Dedi, pengumuman tersangka ketiga ini akan disampaikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

Rencananya, pengungkapan tersangka tersebut akan diumumkan sekitar pukul 16.00 WIB.

"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.

Baca Juga: Berita Subang: 14 Kecamatan Sepakat Ada Pemekaran Kabupaten Subang Utara, Ciasem Jadi Calon Ibu Kota

Sebelumnya, tersangka pertama Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan pada Rabu 3 Agustus 2022, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian Tersangkat kedua Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR telah ditangkap pada Minggu 7 Agustus 2022, dan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Kanda Yusuf Abdillah

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x