Diduga Langgar Kode Etik atas Kasus Kematian Brigadir J, Penyidik Polisi Berpangkat AKBP Ditahan

- 12 Agustus 2022, 10:16 WIB
Kadiv Humas Polri telah umumkan rencana pemeriksaan perdana terhadap Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri telah umumkan rencana pemeriksaan perdana terhadap Ferdy Sambo. /Instagram/@humaspolri/

Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Selasa malam 9 Agustus 2022 lalu.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,"ungpkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi Pers di Mabes Polri.

Dalam konferensi pers tersebut juga Polri membantah adanya polisi tembak polisi.

Menurut Kapolri berdasarkan penyelidikan tim khusus bahwa persitiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo 8 Juli 2022 bukan tembak menembak. Melainkan bahwa kematian Brigadir J akibat pembunuhan.

Baca Juga: Diduga Tak Profesional hingga Hambat Penyelidikan Kasus Brigadir J, 25 Polisi Diperiksa Irsus Polri

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.***

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah