Diduga Langgar Kode Etik atas Kasus Kematian Brigadir J, Penyidik Polisi Berpangkat AKBP Ditahan

- 12 Agustus 2022, 10:16 WIB
Kadiv Humas Polri telah umumkan rencana pemeriksaan perdana terhadap Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri telah umumkan rencana pemeriksaan perdana terhadap Ferdy Sambo. /Instagram/@humaspolri/

AKSARA JABAR- Polri menetapkan salah satu penyidik berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) melanggar kode etik atas kasus kematian Brigadir J. Buntut dari pelanggaran tersebut Polri menahannya di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, penyidik tersebut diduda telah melakukan pelanggaran etik atas penanganan perkara penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Irsus telah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore (Kamis Sore) ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," ucap Dedi di Mako Brimob, Depok, Kamis 11 Agustus 2022, dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Timsus Geledah Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo, Ketua RT Sebut Putri Candrawathi Menangis

Saat ini, jumlah anggota Polri yang ditahan di Patsus Mako Brimob berjumlah 12 orang.

Menurutnya, jika ditemukan unsur pidana, Irsus akan menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak lanjuti.

"Pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan itsus," tutur Dedi.

Untuk diketahui, ke-12 anggota polisi ditempatkan secara khusus di Mako Brimob dan Provost.

Baca Juga: Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Jumlah tersebut bertambah, setelah sebelumnya Polri menahan 11 personel lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Selasa malam 9 Agustus 2022 lalu.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,"ungpkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi Pers di Mabes Polri.

Dalam konferensi pers tersebut juga Polri membantah adanya polisi tembak polisi.

Menurut Kapolri berdasarkan penyelidikan tim khusus bahwa persitiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo 8 Juli 2022 bukan tembak menembak. Melainkan bahwa kematian Brigadir J akibat pembunuhan.

Baca Juga: Diduga Tak Profesional hingga Hambat Penyelidikan Kasus Brigadir J, 25 Polisi Diperiksa Irsus Polri

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah