Bharada E Dapat Perlindungan Usai Permohonan Justice Collaborator Dikabulkan LPSK

- 15 Agustus 2022, 11:16 WIB
Bharada E mendapat perlindungan dari LPSK sebagai Justice Collaborator.
Bharada E mendapat perlindungan dari LPSK sebagai Justice Collaborator. /Kolase foto Antara/Wahdi Septiawan dan M Risyal Hidayat/

AKSARA JABAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.

LPSK pun memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E sebagai JC.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada awak media, Minggu, 14 Agustus 2022 menyebut saat ini Bharada E ditempatkan secara terpisah dengan tersangka lainnya di tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Akui Telah Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J, Berikut Pernyataan Lengkapnya

"Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi untuk sementara di tempat sekarang," katanya dikutip dari PMJ News. 

Ia melanjutkan, LPSK tengah berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim Polri guna memberikan perlindungan secara fisik terhadap Bharada E.

LPSK pun memastikan kalau Bharada E dalam kondisi aman di tahanan Bareskrim Polri. Menurutnya, dipastikan kalau hak-hak Bharada E dengan status Justice Collaborator pun telah sesuai berdasarkan pengamatan LPSK.

Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik atas Kasus Kematian Brigadir J, Penyidik Polisi Berpangkat AKBP Ditahan

Adapun tim LPSK telah dikerahkan guna memantau keamanan Bharada E selama di tahanan Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x