Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Ungkap Skenario Mantan Kadiv Propam

- 10 Agustus 2022, 10:19 WIB
Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J. /Instagram/@divpropampolri

AKSARA JABAR - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Kapolri membentuk timsus untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir J.
Tanggal 9 agustus 2022 Sore, Kapolri dalam konfresi persnya di Mabes Polrin mengumumkan tersangka selanjutnya kasus kematian Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri,dilansir dari PMJnews.com pada tangga 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Kapolri Jendral Listyo Sigit menjelaskan Pasal yang disangkakan pada Ferdy dalam kasus ini adalah pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP.

Sebelumnya Polri sudah menetapkan tiga tersangka terlebih dahulu, yaitu Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky dan K.

Ferdy sambo yang saat ini berada di Mako Brimob Kelapa Dua, kini sudah resmi menjadi tersangka keempat kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x