AKSARA JABAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan mantan Kadiv Propam Polri itu disampaikan Kapolri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.
Baca Juga: Komnas HAM Duga Ada Indikasi Pengaburan Fakta Atas Kematian Brigadir J
Baca Juga: Menko Polhukam RI Yakin Polisi Akan Unkap Kasus Brigadir J: Ayo Kita Kawal Pengadilannya!
Kapolri menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.
Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Baca Juga: Update Kasus Polisi Tembak Polisi, Presiden Jokowi Minta Kasus Brigadir J Diusut Tuntas