AKSARA JABAR- Kabar baik untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Sebentar lagi pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 pada Bulan Juli 2022.
Pemberian gaji ke 13 sudah diatura dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022..
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap bahwa pemberian gaji ke 13 bertujuan membantuk untuk seluruh ASN.
Baca Juga: Cek Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Cair dan Daftar Penerima Berdasarkan Data Menteri Keuangan
"Gaji ke-13 tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli 2022,"katanya dilansir dari laman resmi kemenkeu.
Adapun komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pokok yang telah diterima selama ini dan disesuaikan oleh golongan masing-masing.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa dana untuk gaji ke-13 sudah disiapkan di tiga pos berbeda.
Besaran yang ada di kementerian atau lembaga masing masing mencapai sekitar 10,3 triliun.
Sedangkan yang terdapat di DAU (Dana Alokasi Umum) yang bersumber dari pendapatan APBN senilai 15 triliun, dan 9 triliun pada BUN (Badan Usaha Negara).