THR Sudah Cair, Gaji ke-13 PNS Kapan? Ini Tanggal Pastinya

- 25 Mei 2022, 15:32 WIB
Menteri Keuangan menjelasan peraturan THR dan gaji ke 13
Menteri Keuangan menjelasan peraturan THR dan gaji ke 13 /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

AKSARA JABAR-Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2022, maka gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera diterima.

Dilansir dari setkab.go.id, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengatakan kebijakan tentang gaji ke-13 telah ditetapkan oleh Presiden melalui PP No. 16 tahun 2022.

"Ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi ASN juga untuk pensiunan dalam dua tahun lebih menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers:THR dan Gaji 13 beberapa waktu lalu.

Baca Juga: THR PNS Pensiunan Cair April 2022 Pada 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Gaji 13 Cair Juli 2022

Gaji ke-13 tahun 2022, katanya, akan diberikan dengan penyesuaian besaran yaitu diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

"Seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan covid yang baik kita melihat APBN  mengalami peningkatan namun kita melihat  akibat perang di Ukraina yang mendorong kenaikan harga energi dan pangan serta komoditas strategis di dunia. Sehingga kebijakan pemberian THR dan gaji 13 kembali dilakukan penyesuaian," ujarnya.

Sri Mulyani memastikan akan menambah 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannya, sehingga besaran keseluruhannya lebih besar dari tahun 2021.

Baca Juga: Sudah Tahu Update Gaji PNS 2022 Terbaru? Golongan 3a Perlu Simak Penjelasan Ini!

Baca Juga: Info Terbaru THR dan Gaji ke-13 2022 PNS, Polri, TNI dan Pensiunan, Cair Mulai H-10 Lebaran, Ini Rinciannya

Baca Juga: Menkeu Sudah Pastikan THR PNS dan Gaji ke 13 Segera Cair, Intip Besarannya

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x