Ekonomi Mulai Pulih, Pemerintah Berikan PNS THR dan Gaji ke-13 2022 Lebih Besar dari 2021

- 17 April 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi - THR dan Gaji 13 2022 PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Ilustrasi - THR dan Gaji 13 2022 PNS, TNI, Polri dan pensiunan. /Pixellab/

AKSARA JABAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2022 akan lebih besar dari 2020 dan 2021.

Penyesuaian besaran THR dan Gaji ke-13 tahun ini dengan mempertimbangkan pulihnya perekonomian negara setelah pandemi Covid-19.

Selain itu, juga seiring naiknya harga pangan dan energi serta komoditas strategis di seluruh dunia akibat konflik Rusia-Ukraina.

Baca Juga: Mudik Gratis Bareng Kemenhub, Daftar Gelombang ke-dua Mulai Senin 18 April 2022

“Oleh karena itu, kebijakan THR dan gaji ke-13 kembali dilakukan penyesuaian. Pertama, berdasarkan situasi masyarkat yang dihadapi. Kedua, kondisi dari APBN sendiri dan tentu dalam rangka untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Sabtu, 16 April 2022.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh seluruh aparatur negara dan Pensiunan adalah gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Sri Mulyani mengatakan besaran THR dan Gaji ke-13 2022 lebih besar dari tahun sebelumnya, karena dapat tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang menerima.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x