Perusahaan Wajib Bayar THR 2022 Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Status Pekerja yang Dapat Pencairan

- 8 April 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi. THR Lebaran 2022.
Ilustrasi. THR Lebaran 2022. /PIXABAY/EmAji/

AKSARA JABAR- Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran pelaksanaan distribusi THR yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Dalam surat edaran tersebut diatur status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.

Baca Juga: Mudik Diperbolehkan, Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat berdasarkan SE 36 Tahun 2022

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Jumat, Menaker Ida mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Hal itu, menurut dia, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

Dalam konteks ketenagakerjaan, ujarnya, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha. 

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x