Puasa
AKSARA JABAR- Setelah dua tahun pandemi covid 19, akhirnya masyarakat diperbolehkan untuk mudik lebaran.
Syarat mudik lebaran 2022 untuk pemudik yang akan naik udara diatur dalam Surat Edaran (SE) 36 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
SE 36 Tahun 2022 mengatur tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 5 April 2022.
Dikutip dari antaranews.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.
“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran," kata Novie Riyanto di Jakarta, Senin.
Dirjen Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
Adapun persyaratan yang diatur adalah :
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;