Ekonomi Mulai Pulih, Pemerintah Berikan PNS THR dan Gaji ke-13 2022 Lebih Besar dari 2021

- 17 April 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi - THR dan Gaji 13 2022 PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Ilustrasi - THR dan Gaji 13 2022 PNS, TNI, Polri dan pensiunan. /Pixellab/

"Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya, lebih besar dari 2021," ujarnya.

Baca Juga: Info Terbaru THR dan Gaji ke-13 2022 PNS, Polri, TNI dan Pensiunan, Cair Mulai H-10 Lebaran, Ini Rinciannya

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan untuk instansi pemerintah daerah yang mengelola ASN daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Tentunya hal itu dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan Gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan," ucapnya.

Diketahui, dua tahun sebelumnya, pemerintah melakukan efisiensi dalam pemberian THR dan Gaji ke-13. 

Sebab, pada dua tahun terakhir dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi Covid-19.

Pada 2020, THR dan Gaji ke-13 hanya dicairkan kepada aparatur negara tertentu yaitu mereka yang jabatannya di bawah eselon dua dan pensiunan. 

Baca Juga: Menpan RB Sebut ASN Boleh Menambahkan Jatah Cuti Tahunan pada Periode Cuti Bersama

Besaran THR dan Gaji ke-13 pun hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x