Menpan RB Sebut ASN Boleh Menambahkan Jatah Cuti Tahunan pada Periode Cuti Bersama

- 14 April 2022, 16:21 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo tentang Kementerian PAN RB yang mengatur terkait THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan.
Menpan RB Tjahjo Kumolo tentang Kementerian PAN RB yang mengatur terkait THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan. /Tangkapan layar @asgarmerah/

AKSARA JABAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menambahkan jatah cuti tahunan pada saat periode cuti bersama.

 

"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta. Kamis, 14 April 2022.

Dikatakan dia, dalam rapat tingkat menteri pada Jumat (1/4), terdapat permohonan dari Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kementerian Perhubungan agar pegawai negeri sipil dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Lanang Lahir dengan Bobot 80 Kilogram Jadi Daya Tarik Wisata di Bali Zoo

Baca Juga: Amak Santi Penakluk Dua Begal Hingga Tewas Dibebaskan Polisi dari Tahanan

Baca Juga: Jaipongan Mohammed Rashid Jadi Selebrasi Gol Terbarik Persib Bandung di Persib Awards 2021/2022

"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat peroode cuti bersama Idul Fitri," tambahnya.

Dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, Tjahjo mengimbau seluruh pegawai ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat, selaras dengan peraturan dari Satgas COVID-19.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x