AKSARA JABAR - Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat akhirnya membebaskan korban begal Amak Santi (S), 34 tahun. Dia dibebaskan setelah adanya surat penangguhan penahanan dari pihak keluarga.
Sebelumnya S ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti.
"Iya telah dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum di Praya seperti diberitakan ANTARA Rabu, 14 April 2022.
Baca Juga: Jaipongan Mohammed Rashid Jadi Selebrasi Gol Terbarik Persib Bandung di Persib Awards 2021/2022
Baca Juga: Persib Awards: Rashid Raih Selebrasi Gol Terbaik, Sapa Bobotoh dari Palestina
Namun Kapolsek enggan menjelaskan proses selanjutnya, setelah adanya pembebasan itu. Dia hanya menyebutkan kasusnya telah dilimpahkan ke peyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.
"Silahkan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya.
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tertangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/) dini hari.