AKSARA JABAR- Pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang nampaknya menjadi kado indah jelang Hari Kartini.
DPR RI akhirnya mengesahka Undang-undang TPKS setelah enam tahun melalui dinamika dan perjuangan yang tidak mudah melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 12 April 2022.
Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan pihaknya sangat menginginkan UU TPKS ini disahkan bulan Februari lalu.
Dirinya menerangkan persetujuan DPR untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi undang-undang merupakan kado peringatan Hari Kartini.
"Ini adalah sebuah undang-undang yang kata Ibu Puan (Maharani) menjadi kado Hari Kartini walaupun sebelumnya kita ingin menjadikan ini kado Valentine, tapi tidak jadi," kata Willy Aditya seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan RUU ini merupakan RUU yang berpihak dan berperspektif kepada korban.
RUU ini juga menjadi payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Melalui RUU ini, negara hadir memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.