Perjuangan Panjang 6 Tahun, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Disetujui jadi Undang-undang

- 12 April 2022, 16:19 WIB
RUU TPKS resmi jadi undang-undang, pakar hukum dinggung soal hak korban kekerasan seksual hingga hak-haknya.
RUU TPKS resmi jadi undang-undang, pakar hukum dinggung soal hak korban kekerasan seksual hingga hak-haknya. /antara/Galih Pradipta/

AKSARA JABAR- Setelah melalui perjuangan panjang selama 6 tahun, akhirnya rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang pada Selasa 12 April 2022.

Ruang sidang DPR RI siang tadi sontak dipenuhi suara tepuk tangan dan suara riuh serta air mata saat Ketua DPR RI, Puan Maharani mengetok palunya.

Momen tersebut juga tertangkap saat Puan Maharani menitikkan air mata saat menyampaikan apresiasinya terhadap semua pihak yang sudah ikut berjuang. Suara Puan parau seakan menahan tangisnya.

Baca Juga: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Akhirnya Diketok jadi Undang-undang

Pengesahan RUU TPKS memang melalui perjuangan panjang sejak tahun 2016 silam. Proses yang penuh dinamika tersebut juga sempat mengalami berbagai penolakan dan pergolakan.

Tak ayal pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-undang disambut penuh haru dan menjadi tonggak sejarah Indonesia dalam upaya pencegahan kekerasan seksual.

Elemen masyarakat serta para aktivis perempuan dan HAM yang hadir di balkon ruang sidang Paripurna DPR RI juga tak kuasa menahan haru.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 - 2022, yang diikuti di Jakarta, Selasa.

"Setuju," jawab para peserta rapat yang diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x