RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Contoh Penyusunan Produk Hukum yang Progresif dan Non-Partisan

- 12 April 2022, 20:44 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Tindak Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang, Selasa, 12 April 2022
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Tindak Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang, Selasa, 12 April 2022 /antara/Galih Pradipta/

AKSARA JABAR- Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual kini telah disahkan DPR RI menjadi Undang-undang.

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menjadi contoh penyusunan produk hukum yang progresif dan non-partisan.

Kerja kolektif dari berbagai unsur dalam penyusunan RUU TPKS ini dianggap menjadi model sempurna dalam penyusunan produk hukum lainnya kedepan.

Baca Juga: Perjuangan Panjang 6 Tahun, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Disetujui jadi Undang-undang

Langkah ini seakan memberi nafas baru terhadap ketersediaan ruang aman bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual.

Seperti kita tahu, sekurangnya ada dua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual setiap jamnya. Pendalaman kajian menemukan bahwa hanya sekitar 10 persen yang melaporkan kasusnya.

Begitu gentingnya persoalan kekerasan seksual itu sehingga pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-undang ini menjadi harapan baru.

Dilansir dari antaranews.com, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan menjadi undang-undang merupakan terobosan penyusunan produk hukum yang progresif dan non-partisan.

"Model pelibatan berbagai pemangku kepentingan dan koordinasi intensif dengan DPR yang didorong oleh Gugus Tugas adalah 'best practice' yang dapat diterapkan untuk proses pembentukan produk hukum lainnya," kata Jaleswari di Jakarta, Selasa.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah