UU TPKS Punya 7 Muatan Progresif, Salah Satunya Penyitaan Harta Kekayaan Pelaku

- 12 April 2022, 20:55 WIB
UU TPKS Punya 7 Muatan Progresif, Salah Satunya Penyitaan Harta Kekayaan Pelaku.
UU TPKS Punya 7 Muatan Progresif, Salah Satunya Penyitaan Harta Kekayaan Pelaku. /Dok. DPR RI

AKSARA JABAR- DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang.

Dengan disahkannya Undang-undang TPKS, membawa harapan baru bagi perlindungan korban kekerasan seksual yang selama ini kesulitan mendapatkan perlindungan hukum.

Undang-undang TPKS dianggap sebuah terobosan karena mempunyai banyak terobosan, khususnya untuk perlindungan saksi dan korban.

Baca Juga: Pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Kado Indah jelang Hari Kartini

Dilansir dari Antara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut setidaknya ada tujuh muatan progresif dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah.

"Dalam undang-undang itu ada tujuh muatan yang dinilai sangat progresif terkait perlindungan saksi dan korban," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Adapun tujuh muatan yang dinilai sangat progresif oleh LPSK yakni pertama terkait restitusi. Pengaturan mengenai restitusi tetap mengedepankan tanggung jawab pelaku, mulai dari menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, hukuman tambahan jika pelaku tidak mampu membayar atau tidak adanya pihak ketiga.

Dalam rancangan undang-undang, jelas dia, ada tanggung jawab negara apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi. Sedangkan dalam hal terpidana merupakan korporasi dilakukan penutupan sebagian tempat usaha, dan kegiatan usaha korporasi paling lama satu tahun.

Poin kedua yaitu pengaturan tentang dana bantuan korban (victim trust fund). Apabila harta kekayaan yang disita dan diberikan pada korban tidak mencukupi, maka negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban melalui putusan pengadilan.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x