UU TPKS Punya 7 Muatan Progresif, Salah Satunya Penyitaan Harta Kekayaan Pelaku

- 12 April 2022, 20:55 WIB
UU TPKS Punya 7 Muatan Progresif, Salah Satunya Penyitaan Harta Kekayaan Pelaku.
UU TPKS Punya 7 Muatan Progresif, Salah Satunya Penyitaan Harta Kekayaan Pelaku. /Dok. DPR RI

Ia menjelaskan dana bantuan korban itu dapat diperoleh dari lembaga filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial perusahaan, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Contoh Penyusunan Produk Hukum yang Progresif dan Non-Partisan

Ketiga, terkait perlindungan korban, menurut Livia, mekanisme perlindungan dilakukan dengan tahapan perlindungan sementara oleh polisi atau langsung mengajukan perlindungan pada LPSK paling lambat 1x24 jam, dan perlindungan sementara diberikan untuk waktu paling lama 14 hari.

Berikutnya, soal pengaturan mengenai pendamping bagi korban kekerasan seksual yang telah diakomodasi. Pendamping dapat diberikan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan yang salah satunya dilakukan oleh Petugas LPSK.

"Pendamping juga harus memenuhi syarat baik kompetensi telah mengikuti pelatihan maupun berjenis kelamin sama dengan korban," ujar dia.

Kemudian, muatan kelima terkait pemeriksaan saksi atau korban. Beberapa pengaturan mengenai pemeriksaan saksi atau korban dalam undang-undang tersebut yaitu apabila saksi atau korban tidak dapat hadir di persidangan dengan alasan kesehatan, keamanan, keselamatan atau alasan lainnya maka dapat dilakukan dengan cara pembacaan berita acara pemeriksaan.

Keenam, tentang hak korban, keluarganya dan saksi. Ketentuan mengenai hak korban, keluarga korban dan saksi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tetap berlaku, kecuali ditentukan lain dalam UU TPKS.

"Hak korban yang diberikan yaitu hak atas penanganan, pelindungan dan pemulihan yang tata caranya diatur dengan peraturan pemerintah," katanya.

Baca Juga: Perjuangan Panjang 6 Tahun, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Disetujui jadi Undang-undang

Terakhir, LPSK dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayan terpadu perempuan dan anak. Dalam materi ini, penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.***

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah