"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa.
Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire 14 April 2022, Tukar Buruan dan Dapatkan Beragam Hadiah
Baca Juga: Liverpool Lolos ke Semifinal Liga Champions, Drama Enam Gol Berujung Imbang 3-3 Lawan Benfica
Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisia WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
"Korban begal (Red. pelaku dugaan pembunuhan) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya.
Dia mengatakan, kronologis kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.
Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan sajam.
Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namu semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh korban begal.
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.