AKSARA JABAR - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pemerintah daerah (Pemda).
Aturan ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Melalui SE yang ditandatangani Tito pada Senin, 18 April 2022 ini, Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Baca Juga: THR PNS Pensiunan Cair April 2022 Pada 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Gaji 13 Cair Juli 2022
Adapun penerima THR dan Gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah.
- Gubernur dan wakil gubernur.
- Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD.