Daftar Aparatur Negara Penerima THR dan Gaji ke-13 yang Diberikan Pemerintah Daerah

- 19 April 2022, 15:41 WIB
Ilustrasi - Daftar Aparatur Negara Penerima THR dan Gaji ke-13 yang Diberikan Pemerintah Daerah.
Ilustrasi - Daftar Aparatur Negara Penerima THR dan Gaji ke-13 yang Diberikan Pemerintah Daerah. /ANTARA/Rendhik Andika.

AKSARA JABAR - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pemerintah daerah (Pemda).

Aturan ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. 

Melalui SE yang ditandatangani Tito pada Senin, 18 April 2022 ini, Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Baca Juga: THR PNS Pensiunan Cair April 2022 Pada 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Gaji 13 Cair Juli 2022

Adapun penerima THR dan Gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah.

- Gubernur dan wakil gubernur.

- Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x