Daftar Aparatur Negara Penerima THR dan Gaji ke-13 yang Diberikan Pemerintah Daerah

- 19 April 2022, 15:41 WIB
Ilustrasi - Daftar Aparatur Negara Penerima THR dan Gaji ke-13 yang Diberikan Pemerintah Daerah.
Ilustrasi - Daftar Aparatur Negara Penerima THR dan Gaji ke-13 yang Diberikan Pemerintah Daerah. /ANTARA/Rendhik Andika.

- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga: Ekonomi Mulai Pulih, Pemerintah Berikan PNS THR dan Gaji ke-13 2022 Lebih Besar dari 2021

- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam memberikan THR dan Gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13. 

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan Gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan Gaji ke-13.***

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah