Gaji ke-13 ini diberikan kepada para ASN yang meliputi PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia), Anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia), pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Namun, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yaitu ASN dalam kondisi sedang cuti di luar tugas negara dan ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi penugas berkaitan.
Baca Juga: Sudah Tahu Update Gaji PNS 2022 Terbaru? Golongan 3a Perlu Simak Penjelasan Ini!
Tak hanya gaji pokok, para ASN juga mendapat tunjangan-tunjangan seperti, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
Sedangkan untuk para pensiunan diberikan sebesar pensiun pokok dan tunjangan pensiun pokok.
Untuk besarannya disesuaikan dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan sebelumnya. Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 6 sampai dengan Pasal 9
Besara Gaji Pokok PNS
Tabel Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Tabel Gaji PNS Golongan II: