Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan Kata Menkeu Sri Mulyani, ASN Ini Dapat Tambahan Tukin

- 26 Mei 2022, 09:36 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelasan peraturan pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelasan peraturan pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022. /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

AKSARA JABAR - Simak update terbaru mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Gaji ke-13 2022 sudah dipastikan akan cair pada pertengahan tahun ini. Hal itu sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 14 April 2022.

Diketahui, Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara pada 13 April 2022 lalu.

Baca Juga: Calon Jamaah Haji yang Tidak Bisa Berangkat Karena Pembatasan Usia, Kemenag: Berpeluang Tahun Depan

Tak hanya itu, kabar baiknya pemerintah juga memberikan tambahan Tunjangan Kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Tambahan tukin tersebut diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, akan mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan

Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana pada 2021 pemerintah memangkas anggaran THR dan gaji ke-13 karena diperuntukan untuk penanggulangan Covid-19.

Jokowi menjelaskan, aturan teknis pemberian gaji ke-13 akan disampaikan melalui peraturan Menteri Keuangan untuk dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x