Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan Kata Menkeu Sri Mulyani, ASN Ini Dapat Tambahan Tukin

- 26 Mei 2022, 09:36 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelasan peraturan pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelasan peraturan pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022. /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

Serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Masuk Kloter 32, Calon Jamaah Haji Asal Sumedang Bakal Berangkat pada 25 Juni 2022

Lantas, kenapa pemerintah memberikan tambahan tukin 50 persen di tahun ini?

Pemberian tukin 50 persen oleh pemerintah adalah sebagai wujud terimakasih pemerintah kepada ASN pusat maupun daerah atas kontribusinya dalam penanganan pandemi Covid-19.  

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, pemerintah berharap dengan pencairan gaji ke-13 ini, dapat membantu daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Gaji ke-13 2022 kapan cair?

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers secara daring pada 16 April 2022 mengatakan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022.

Hal ini bertujuan sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri menjelang tahun ajaran baru.***

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x