Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan Kata Menkeu Sri Mulyani, ASN Ini Dapat Tambahan Tukin

- 26 Mei 2022, 09:36 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelasan peraturan pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelasan peraturan pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022. /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

AKSARA JABAR - Simak update terbaru mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Gaji ke-13 2022 sudah dipastikan akan cair pada pertengahan tahun ini. Hal itu sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 14 April 2022.

Diketahui, Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara pada 13 April 2022 lalu.

Baca Juga: Calon Jamaah Haji yang Tidak Bisa Berangkat Karena Pembatasan Usia, Kemenag: Berpeluang Tahun Depan

Tak hanya itu, kabar baiknya pemerintah juga memberikan tambahan Tunjangan Kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Tambahan tukin tersebut diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, akan mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan

Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana pada 2021 pemerintah memangkas anggaran THR dan gaji ke-13 karena diperuntukan untuk penanggulangan Covid-19.

Jokowi menjelaskan, aturan teknis pemberian gaji ke-13 akan disampaikan melalui peraturan Menteri Keuangan untuk dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Masuk Kloter 32, Calon Jamaah Haji Asal Sumedang Bakal Berangkat pada 25 Juni 2022

Lantas, kenapa pemerintah memberikan tambahan tukin 50 persen di tahun ini?

Pemberian tukin 50 persen oleh pemerintah adalah sebagai wujud terimakasih pemerintah kepada ASN pusat maupun daerah atas kontribusinya dalam penanganan pandemi Covid-19.  

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, pemerintah berharap dengan pencairan gaji ke-13 ini, dapat membantu daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Gaji ke-13 2022 kapan cair?

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers secara daring pada 16 April 2022 mengatakan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022.

Hal ini bertujuan sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri menjelang tahun ajaran baru.***

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x