AKSARA JABAR - Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bagi PNS atau ASN yang menggabungkan gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat sendiri terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pasangan, dan tunjangan jabatan (struktural, fungsional, dan juga umum).
Pemberian gaji ke-13 juga termasuk tunjangan kinerja yang besarannya 50 persen lebih besar jika dibandingkan tahun-tahun sebelum pandemic.
Baca Juga: Empat Unsur Cinta yang Bisa dilakukan Pasangan Sebelum Peringatan Boyfriend Day, Yuk Intip Apa Saja?
Baca Juga: 404 Calon Jemaah Haji Kabupaten Subang Siap Diberangkatkan Dini Hari Nanti
Baca Juga: Klik X2Download, Unduh MP3 dari YouTube, Ubah Video YouTube Jadi MP3 Tercepat dan Kualitas Tinggi
Gaji ke-13 yang akan diberikan dimaksudkan untuk memberikan apresiasi atas kontribusi dan pengabdian PNS dan pensiun yang tetap bersemangat menangani masyarakat saat pandemi.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga diberikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
Sri Mulyani Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR telah ditetapkan oleh presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022.