Cek Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Cair dan Daftar Penerima Berdasarkan Data Menteri Keuangan

- 2 Juni 2022, 13:42 WIB
Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan akan cair
Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan akan cair /Antara/Sigid Kurniawan/

5. Pensiunan

6. Penerima tunjangan

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1051: Momonosuke Shogun Baru Wano, Yamato Kru Terakhir Luffy?

Detail rincian penerima gaji ke-13 yang dimaksud dalam peraturan menteri diatas adalah sebagai berikut ini.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: PIRN Event Nasional untuk Siswa Sekolah Menengah 2022 Ditutup,Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya untuk 2023

Baca Juga: 3 Keutamaan Surat Yasin, dari Diampuni Dosa hingga Dapat Meningkatkan Iman dan Pahala, Masya Allah!

Prajurit Tentara nasional Indonesia (TNI) adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Anggota Kepolisian negara Republik Indonesia atau yang biasa disebut dengan Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x