Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Kamis 2 Juni 2022, Live Streaming Balika Vadhu Jam 14.30 WIB
Baca Juga: Gareth Bale Pamit dari Real Madrid, 4 Klub Ini Bisa Jadi Tempat Berlabuh, Tottenham hingga Newcastle
Rencananya, gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru yakni pada bulan juli mendatang. Hal tersebut dijelaskan oleh Sri Mulyani pada konferensi pers virtual tentang kebijakan THR dan gaji ke-13 di kanal youtube resmi kemenkeu.
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13:
Baca Juga: ITZY Mengumumkan Comeback dan World Tour 'CHECKMATE', Midzy Ayo Bersiap!!
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Pejabat Negara