THR dan Gaji 13 Tahun 2022 untuk PNS, P3K, dan Pensiunan Kapan Cair? Segini Besarannya

- 5 April 2022, 15:13 WIB
Informasi terbaru THR dan Gaji 13 PNS tahun 2022 kapan cair.
Informasi terbaru THR dan Gaji 13 PNS tahun 2022 kapan cair. /Pixabay/Ekoanug

AKSARA JABAR- Kabar mengenai kapan tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS, P3K, dan pensiunan banyak dicari masyarakat.

Informasinya, THR dan gaji ke-13 untuk PNS, P3K, dan pensiunan akan segera dicairkan pemerintah mulai dari pertengahan Ramadhan tahun 2022.

Rencananya THR dan gaji ke-13 akan disalurkan untuk Aparatur Negara seperti PNS, P3K, pensiunan, CPNS, TNI, Polri, hingga setingkat Pejabat pemerintah.

Baca Juga: Cair Lagi! Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta akan Dapat BSU 2022, Masuk Link Ini, Cek Dapat atau tidak

Sebelumnya, Menteri keuangan telah menerima surat yang dikirimkan KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan RB) Thajo Kumolo mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara tahun 2022.

Surat dengan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 mengatur segala sesuatu mengenai skema dan waktu pencairan THR dan gaji ke 13.

THR rencananya akan disalurkan 10 hari sebelum libur Idul Fitri tahun 2022 yang jatuh pada tanggal 2 - 3 Mei 2022.

Sementara itu, gaji ke-13 akan disalurkan pada pertengahan tahun atau bulan Juli.

Dalam surat Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 yang dikeluarkan KemenPANRB, Tjahjo Kumolo meminta Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan penyusunan peraturan pemerintah yang sesuai dengan Undang-undang.

Besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS, P3K, dan pensiunan mencakup gaji poko, tunjangan, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id, Cek BSU atau Subsidi Gaji 2022 untuk 8,8 Juta Pekerja, Kapan Cair?

THR dan gaji ke-13 akan disalurakan kepada : 

1. PNS dan Calon PNS,

2. PPPK,

3. Prajurit TNI,

4. Anggota Polri,

5. Pejabat Negara,

6. Wakil Menteri,

7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,

8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,

Baca Juga: 2 Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2022 di Jakarta, Pesan Online di Aplikasi Pintar Bank Indonesia

9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

10. Hakim Ad hoc,

11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas

12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,

13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,

14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau

15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah