Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Baca Juga: Beredar Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer, MENPAN RB Ingatkan Masyarakat agar Waspada !
Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain:
- Tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak
- Tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari
- Tunjangan jabatan
- Perjalanan dinas.
Sementara itu, Tunjangan kinerja menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS yang lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.
Tunjangan kinerja telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.