Besaran tunjangan makan PNS tergantung dari golongannya.
Golongan 1 dan 2 = 35.000/hari
Golongan 3 = 37.000/hari
Golongan 4 = 41.000/hari
Baca Juga: Kebijakan Mensos Risma saat PPKM Darurat, Bansos BST 300 Ribu Dapat Bonus 10kg Beras
5. Tunjangan Dinas atau Honorarium
Jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan tugas khusus seperti menjadi narasumber seminar, atau melakukan perjalanan dinas maka ia akan mendapatkan honorarium.
Nominal yang didapatkannya tergantung dari beban tugas yang dijalankannya.
6. Tunjangan Kinerja atau Tukin