Kebijakan Mensos Risma saat PPKM Darurat, Bansos BST 300 Ribu Dapat Bonus 10kg Beras

- 9 Juli 2021, 11:46 WIB
Kebijakan Mensos  Risma saat PPKM Darurat, Bansos BST 300 Ribu Dapat Bonus 10kg Beras
Kebijakan Mensos Risma saat PPKM Darurat, Bansos BST 300 Ribu Dapat Bonus 10kg Beras /Dok. Kemensos RI

AKSARA JABAR- Selama pandemi Covid-19, pemerintah buat kebijakan baru dengan berikan tambahan bonus beras 10 kg bagi para penerima bantuan BST.

Bantuan BST (Bantuan Sosial Tunai) yang diberikan oleh Kementerian Sosial kepada masyarakat sebanyak Rp 300 ribu untuk setiap bulan nya.

Selain itu ada kebijakan terbaru dari pemerintah bahwa masyarakat penerima BST akan mendapatkan bonus tambahan beras 10 kg.

Hal tersebut disampaikan dalam laman official Instagram Kementerian Sosial Republik Indonesia pada akun @kemensosri pada Kamis, 8 Juni 2021.

Baca Juga: Raker Bersama DPR, Mensos Risma Sampaikan Sebanyak 3 Juta Lebih NIK KPM tidak Valid

"Mensos Risma memastikan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan menerima tambahan beras sebanyak 10 kg pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat," kata Kemensos dalam laman official Instagram-nya.

Kebijakan ini merupakan kerjasama antara Kementerian Sosial dengan Bulog sebagai penyalur beras ke seluruh pelosok Indonesia.

"Kami mengirimkan data penerima BST dan PKH ke Bulog dan mereka menyalurkan beras itu melalui jaringannya si seluruh Indonesia," ujar Mensos Risma.

Cara Mendaftar BST

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x