AKSARA JABAR- Meningkatnya kasus aktif Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat dan memperpanjang Bantuan sosial tunai Rp 300 ribu periode bulan Juli hingga Agustus 2021.
Kebijakan memperpanjang penyaluran bantuan sosial tunai Rp 300 ribu terkait PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Pada kanal Instagram resmi Sri Mulyani (Menkeu) @smindrawati yang di unggah Jum'at 2 Juli 2021, Ia menyampaikan terkait konferensi pers dukungan APBN terhadap PPKM Darurat
"Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat , APBN akan memberikan tambahan perlindungan terutama bagi masyarakat terbawah, bantuan sosial tunai akan diperpanjang selama dua bulan untuk 10 juta PKM dengan total anggaran Rp 6,1 T " tulisnya
Baca Juga: Pengadaan Bansos di KBB jadi Bancakan Korupsi Keluarga, KPK Sebut: Istri-Istri yang Lain
Berikut cara mudah untuk cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dengan mengklik cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk penerima bantuan sosial tunai merupakan masyarakat yang tidak masuk di Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu sembako, BLT Desa dan Prakerja.
Karena disaat yang bersamaan ada percepatan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BLT Desa dan Prakerja untuk memberikan ketahanan sosial.