AKSARA JABAR– Kelonggaran penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa dalam suasana bencana termasuk pandemi Covid-19, kerap disusupi kepentingan pribadi dalam hal ini tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kejadian itu terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sehubungan kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) KBB tahun 2020 yang dijadikan ajang bancakan korupsi keluarga Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, dalam situasi bencana, prosedur pengadaan barang dan jasa dilonggarkan melalui mekanisme penunjukan langsung. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya percepatan penanganan bagi masyarakat terdampak bencana.
Baca Juga: Tersangka Aa Umbara dan Anaknya Andri Wibawa Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Bansos di Pemda KBB
Akan tetapi dalam realitanya, kelonggaran mekanisme penunjukan langsung itu berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
“Kita kemudian selalu melihat potensi menggunakan mekanisme penunjukan langsung itu kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang itu adalah korupsi,” ucap Nurul dalam video konferensi, Jumat, 9 April 2021.
Terkait mekanisme penujukan langsung, dia menerangkan, telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 yang mana dalam kondisi bencana memungkinkan untuk melakukan pengadaan melalui penunjukan langsung.
“Makanya ketika kemarin pemerintah mengumumkan bencana Covid-19, KPK sudah mengeluarkan tiga surat edaran. KPK juga memberikan arahan-arahan agar pengadaan itu tidak ada konflik interest karena menunjuk rekanannya adalah keluarga sendiri, tidak boleh ada rekayasa, dan lain-lain,” tuturnya.