AKSARA JABAR– Pasca penetapan tersangka kasus Bantuan Sosial (bansos) pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua tersangka yakni, Aa Umbara Sutisna (AUS) serta Andri Wibawa, Jumat, 9 April 2021.
Pada hari penetapan tersangka pada Kamis, 1 April 2021 lalu, Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa yang juga merupakan pihak swasta yang ditunjuk dalam proyek bansos tersebut berhalangan hadir dengan alasan kesehatan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka yakni, Aa Umbara dan Andri Wibawa kembali dipanggil KPK.
Baca Juga: KPK Tetapkan Status Tersangka Bupati Bandung Barat Aa Umbara Setelah Periksa 30 Saksi
"Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2020 di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa," kata Fikri dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dikutip tim Aksara Jabar dalam laman ANTARA, Jumat, 9 April 2021.
Seperti diketahui, penetapan tersangka pada Kamis, 1 April 2021 lalu, hanya dihadiri tersangka M. Totoh Gunawan (MTG) yang telah menjalani penahanan di Rutan Cabang PM Kodam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan hingga 20 April 2021.
Sementara Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa tidak hadir karena alasan kesehatan dan dikabarkan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit swasta di Kota Bandung.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor Dinas Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Terkait Dugaan Korupsi
Pada Kamis, 8 April 2021, KPK kembali melakukan penggeledahan di lima lokasi yang berada di Kota Bandung serta KBB termasuk di kediaman Totoh Gunawan dan kediaman pihak-pihak yang mengetahui (berhubungan) dengan kasus bansos yang menjerat orang nomor satu di KBB tersebut.