Simak Lokasinya, Ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini, Kamis 8 April 2021

- 8 April 2021, 08:39 WIB
Jadwal SIM Keliling Online di Kota Bandung hari ini Kamis, 8 April 2021.
Jadwal SIM Keliling Online di Kota Bandung hari ini Kamis, 8 April 2021. /ANTARA/Ampelsa



AKSARA JABAR - Polrestabes Bandung secara rutin menyediakan layanan SIM Keliling  Kota Bandung.

Pelayanan SIM Keliling ini dilakukan setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu, Kecuali Hari libur nasional. Pelayan SIM Keliling mulai dibuka pukul 8.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Berikut ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 8 April 2021 beserta lokasinya.

Baca Juga: Juventus Vs Napoli 2-1, Cristiano Ronaldo dan Dybala Cetak 1 Gol, Klasemen Terpaut 1 Poin dari AC Milan

Lokasi pertama SIM Keliling Kota Bandung berada di Pasar Modern Batununggal Komp Pasar Modern Batununggal Blok RG-03.

Sedangkan lokasi kedua SIM Keliling Kota Bandung berada di Borma Cipadung Jl. A.H Nasution (Ujungberung).

Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan SIM, Disarankan untuk membawa pulpen sendiri serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku saat datang ke layanan SIM Keliling Kota Bandung.

Baca Juga: Link Live Streaming Bayern Munchen vs PSG di Perempat Final Liga Champions Kamis 8 April 2021

Berikut ini Hal hal yang harus di perhatikan dan di persiapkan saat datang ke layanan SIM Keliling Kota Bandung sesuai himbauan dari Sat Lantas Polrestabes Bandung.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Kode Pos Kecamatan di Wilayah Kabupaten Subang

6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x