Tersangka Aa Umbara dan Anaknya Andri Wibawa Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Bansos di Pemda KBB

- 9 April 2021, 12:03 WIB
KPK kembali memanggil dua tersangka kasus bansos di KBB yakni, Bupati KBB Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa yang tidak hadir pada penetapan tersangka Kamis, 1 April 2021 lalu.
KPK kembali memanggil dua tersangka kasus bansos di KBB yakni, Bupati KBB Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa yang tidak hadir pada penetapan tersangka Kamis, 1 April 2021 lalu. /Foto : kpk.go.id

Dari hasil penggeledahan, dia menyebutkan, penyidik KPK telah berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa dokumen yang terkait kasus Bansos 2020 di lingkungan Pemda KBB.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta Episode 636, Sinetron SCTV, Cinta Tak Kunjung Ditemukan, Samudra Gundah Gulana?

Diberitakan Aksara Jabar sebelumnya, bulan April 2020, Totoh Gunawan menemui Bupati KBB Aa Umbara terkait pengadaan paket pengadaan bahan pangan sembako dengan komitmen fee yang dijanjikan sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Tersangka Totoh Gunawan menjadi pemasok dua jenis paket bansos yakni, bansos jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos PSBB sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran mencapai Rp52,1 miliar.

Sementara Andri Wibawa, menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung mendapatkan paket pekerjaan dengan total Rp36 miliar untuk paket bahan pangan Bansos JPS.

Baca Juga: Angga Yunanda Pemeran Geri dalam Kisah Untuk Geri, Ini Daftar Film yang Pernah Dibintanginya!

Dari hasil proyek tersebut, Aa Umbara menerima Rp1 miliar, Totoh Gunawan Rp2 miliar, serta anak Aa Umbara, Andri Wibawa menerima keuntungan Rp2,7 miliar.***

Halaman:

Editor: Alvin Iskandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah